Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Yunita Keyko - Sidang ketiga ratu germo Yunita alias Keyko hanya berlangsung 15 menit. Kali ini, jaksa penuntut umum meminta hakim menolak atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum Keyko.
Persidangan yang berlangsung tertutup ini berjalan kilat. Djauharul Fushus Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku meminta Hakim Ketua agar melanjutkan kasus Keyko.
"Kita mohon agar eksepsinya ditolak, agar sidang segera dilanjutkan," kata Djauharul Fushus di Ruang Sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (12/11/2012).
Apalagi, kata Djauharul, tidak ada yang ditunggu. Menurutnya, identitas terdakwa sudah jelas domisili di Surabaya, saksi juga telah ada.
"Identitas Keyko jelas, domisili di Surabaya, ada saksi," tutur dia.
Djauharul juga mengatakan, pada sidang berikutnya dijadwalkan terkait putusan sela Hakim Ketua.
"Sidang selanjutnya, putusan sela Hakim Ketua, apa sidang dilanjutkan atau tidak," singkat dia.
Menurut pantauan detiksurabaya.com, saat sidang berlangsung, Keyko sempat terlihat menangis. Usai sidang, Keyko tetap membisu saat diwawancara wartawan.
Diberitakan sebelumnya, Yunita alias Keyko (34) menyatakan tidak puas atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut. Melalui kuasa hukumnya, wanita yang dijuluki sebagai ratu germo ini mengajukan eksepsi.
Erry Meta selaku pengacara/kuasa hukum Keyko menerangkan bahwa kliennya merasa tidak puas atas dakwaan yang didakwakan kepada kliennya. Antara lain atas dugaan pelanggaran Pasal 296 tentang perbuatan cabul, Pasal 506 KUHP tentang bisnis mucikari dan juga UU No 21 tahun 2007 PTPPO (Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang).
Source : Detik