Yunita Keyko Terancam 14 Tahun Penjara - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan pasal berlapis kepada Yunita alias Keyko. Dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP, Ratu germo ini setidaknya dapat dihukum penjara maksimal 14 tahun kurungan.
"Pasal berlapis yang tadi saya sebut dalam dakwaan, setidaknya bisa mengancam terdakwa minimal 3 tahun atau maksimal 14 tahun penjara," kata JPU Djauharul Fushus, usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (29/10/2012).
Pasal 296 tentang perbuatan cabul, Pasal 506 KUHP tentang bisnis mucikari dan juga UU nomor 21 tahun 2007 PTPPO (Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang).
Sementara, sidang perdana dengan tersangka Yunita Keyko ini digelar tertutup karena majelis hakim mengacu dakwaan pasal 153 ayat 3 KUHAP dan pasal 39 UU no 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
Padahal, pada azasnya disebutkan bahwa sidang pengadilan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara kesusilaan atau perkara dengan terdakwa anak-anak, sidang harus dinyatakan tertutup untuk umum.
Source : Detik