Yunita Keyko Dituntut 14 Bulan Penjara - Yunita alias Keyko 'ratu germo' diperkirakan akan lolos dari pasal trafficking yang didakwakan JPU. Sebab, Kejari dan JPU berancang-ancang akan menjerat Keyko dengan pasal mucikari yang juga turut didakwakan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Surabaya M Judhy Ismono kepada wartawan mengakui jika pihaknya tidak bisa menjerat Keyko dengan pasal trafficking seperti harapannya. Menurutnya, ini terbukti dengan hasil laporan JPU selama persidangan.
"Dari laporan sebelumnya yang saya terima memang terdakwa tidak ada unsur-unsur di pasal itu (trafficking)," ujarnya.
Tak hanya pasal trafficking, unsur pemaksaan yang dilakukan Keyko terhadap para PSK, kata Judhy juga tak nampak berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
"Keyko dengan anak buahnya hanya melakukan hubungan jarak jauh dan hanya melakukan komunikasi dengan Blackberry Messenger. Selain itu, tiga anak buah yang dihadirkan dalam sidang juga mengaku tidak kenal, serta mereka juga tidak ada yang dipaksa. Malah dengan kemauannya sendiri menjadi anak buahnya," jelas mantan Kasi pidum kejari Denpasar ini.
Ia juga mengungkapkan, unsur penjeratan utang yang ada di dalam pasal trafficking juga sama sekali tidak ada. Pasalnya, lanjut Judhy, semuanya dilakukan secara online alias transfer melalui rekening bank.
Oleh karena itu, pihaknya hanya akan menjerat Keyko dengan pasal 396 KUHP tentang mucikari atau pasal 504 KUHP tentang penyedia sarana prostitusi dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.
Sementara, JPU Djauharul Fushus yang menangani kasus Yunita Keyko saat dihubungi mengaku hal senada. Ia mengakui jika unsur trafficking tidak terbukti. Namun ia masih optimis dapat menjerat ratu prostitusi itu dengan pasal mucikari sesuai dengan keterangan tiga anak buah Keyko saat menjadi saksi dalam persidangan.
"Memang tak ada unsur trafikingnya. Untung tiga anak buahnya yang jadi saksi mengakui hingga bisa dibuktikan unsur mucikarinya. Kalau gak, ya bakal susah lagi," ungkapnya.
Ratu mucikari Yunita alias 'Keyko' dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan (JPU) selama 14 bulan penjara. Perempuan yang dikabarkan memiliki ribuan anak buah PSK ini dijerat dengan Pasal 506 KUHP tentang mucikari, Pasal 296 KUHP tentang pencabulan, dan UU 2 tentang trafficking.
Mendengar tuntutan itu, Keyko tampak tak rela. Usai persidangan, Keyko meninggalkan ruang sidang sambil menangis.
"Saya didzolimi. Saya merasa tidak mempunyai anak buah seperti yang diberitakan. Saya ini ibu dengan 2 orang anak," kata Keyko sambil terisak meninggalkan ruang sidang, Kamis (10/1/2013).
Sementara kuasa hukum terdakwa Keyko, Erry Metta kepada sejumlah wartawan menjelaskan bahwa tuntutan Jaksa terlalu berat.
"Banyak perkara yang sama seperti terdakwa, namun hukuman Keyko kok lebih tinggi. Kasus serupa dengan beda terdakwa biasanya hanya kurang dari 1 tahun," tutur Erry Meta.
Erry menjelaskan, unsur penerapan pasal trafficking sebenanya tidak terbukti. "Sebanyak 12 saksi yang dihadirkan semuanya tidak membuktikan Keyko menjual ribuan PSK. Tapi jaksa tetap menjerat terdakwa dengan pasal 296,"
"Kami akan upayakan pembelaan terkait tuntutan ini," kata Erry lagi.
Menurut pantauan detiksurabaya.com, sebanyak 3 dari 12 saksi yang direncanakan hadir oleh jaksa tidak bisa didatangkan secara langsung.
Diberitakan sebelumnya, Yunita alias Keyko ditangkap petugas Polrestabes Surabaya karena kasus prostitusi. Kasus tersebut menyeret nama Keyko hingga semakin populer karena melibatkan dua ribu lebih perempuan muda untuk dijual.
Tak tanggung-tanggung, pelanggan Keyko berasal dari para lelaki hidung belang kelas atas, mulai dari pengusaha hingga pejabat di seluruh Indonesia.
Source : Detik