Sidang Perdana Yunita Keyko Digelar Tertutup dan Hanya 15 Menit - Sidang perdana kasus ratu germo Yunita alias Keyko dilaksanakan tertutup. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini pun hanya berlangsung 15 menit saja.
Saat menjalani sidang, Yunita alias Keyko merangkapi kemeja putihnya dengan seragam tahanan. Keyko kemudian berjalan didampingi belasan polisi menuju Ruang Sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Saat itu sekitar pukul 14.00 WIB, wartawan dan beberapa orang lainnya ikut mengambil gambar ratu germo tersebut. Namun, saat sampai di ruang sidang, Hakim Ketua Unggul Ahmadi menyatakan bahwa sidang berlangsung tertutup.
"Menurut Pasal 153 ayat (3) KUHAP, sidang ini akan digelar secara tertutup untuk umum," kata Unggul Ahmadi, Senin (29/10/2012).
Padahal, pada azasnya disebutkan bahwa sidang pengadilan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara kesusilaan atau perkara dengan terdakwa anak-anak, sidang harus dinyatakan tertutup untuk umum.
Keyko, perempuan 34 tahun ini terus menunduk saat mendapati kamera wartawan terus tertuju padanya. Hingga akhirnya belasan polisi dengan sigap mengarahkan para wartawan dan fotografer keluar dari ruangan sidang.
Sidang Keyko hanya bisa dipantau dari balik jendela kaca ruang sidang. Saat itulah Keyko berani mengangkat kepala dan terlihat jelas paras wajahnya.
Tak lama berlangsung, sekitar pukul 14.15 WIB, Keyko terlihat beranjak. Dia sempat membungkukkan badan tanda menghormati Hakim Ketua, sebelum kemudian berjalan meninggalkan ruang sidang.
Source : Detik